Selasa, Mei 30, 2017

Hadis Nomor 32 dari Kitab Arbain Imam Nawawi



Masih senada dengan hadis nomor 33 tentang prinsip hukum acara bagi orang-orang yang berperkara di muka hakim, hadis nomor 32 juga terkait dengan kemaslahatan masyarakat secara umum.

Diriwayatkan dari Abi Sa`id, yaitu Said binb Malik bin Sinan Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw bersabda :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Yang artinya kurang lebih :
Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Semangat hadis ini sama dengan hadis lain terkait muslim adalah saudara muslim yang lain, atau hadis cintailah saudaramu sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri.

Menurut saya, setiap orang yang sadar akan pentingnya kerukunan dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat perlu untuk saling menjaga, tidak menyakiti, menganggu dan membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Jika pada hadis sebelumnya, secara tidak langsung ditegaskan bahwa pada dasarnya orang muslim itu baik, bersih, jujur dan amanah, sehingga pendakwasajalah yang wajib menghadirkan bukti, dan terdakwa bisa membeladirinya dengan sumpah atau li`an, maka pada hadis ini semakin di tegaskan lagi bahwa umat islam itu cinta damai, tidak merusak diri sendiri dan orang lain.

Dari hadis-hadis ini, oleh para ahli hukum islam disarikan beragam kaidah yang bermuara pada kemaslahatan hidup beragama, bermasyarakat dan bernegara.

Bagi orang-orang yang berakal, cukuplah hadis ini untuk mencegah dirinya sendiri dan orang lain jatuh dalam kebinasaan, walaupun tidak disertai dengan ancaman dan janji pahala. Karena dari sisi muamalat, agama dibangun di atas akal budi manusia berdasarkan tuntunan wahyu ilahi.

Wallahu a`lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar