Masih senada dengan hadis nomor 33 tentang prinsip hukum
acara bagi orang-orang yang berperkara di muka hakim, hadis nomor 32 juga
terkait dengan kemaslahatan masyarakat secara umum.
Diriwayatkan dari Abi Sa`id, yaitu Said binb Malik bin
Sinan Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw bersabda :
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Yang artinya kurang lebih :
Jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Semangat hadis ini sama dengan hadis lain terkait muslim
adalah saudara muslim yang lain, atau hadis cintailah saudaramu sebagaimana
kamu mencintai dirimu sendiri.
Menurut saya, setiap orang yang sadar akan pentingnya
kerukunan dan ketentraman dalam hidup bermasyarakat perlu untuk saling menjaga,
tidak menyakiti, menganggu dan membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang
lain.
Jika pada hadis sebelumnya, secara tidak langsung
ditegaskan bahwa pada dasarnya orang muslim itu baik, bersih, jujur dan amanah,
sehingga pendakwasajalah yang wajib menghadirkan bukti, dan terdakwa bisa
membeladirinya dengan sumpah atau li`an, maka pada hadis ini semakin di
tegaskan lagi bahwa umat islam itu cinta damai, tidak merusak diri sendiri dan
orang lain.
Dari hadis-hadis ini, oleh para ahli hukum islam
disarikan beragam kaidah yang bermuara pada kemaslahatan hidup beragama,
bermasyarakat dan bernegara.
Bagi orang-orang yang berakal, cukuplah hadis ini untuk
mencegah dirinya sendiri dan orang lain jatuh dalam kebinasaan, walaupun tidak
disertai dengan ancaman dan janji pahala. Karena dari sisi muamalat, agama
dibangun di atas akal budi manusia berdasarkan tuntunan wahyu ilahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar